Batam

Selama 2020, PSDKP Batam Sidik 30 Kapal Ikan Asing Ilegal – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Selama tahun 2020, jajaran satuan kerja (Satker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam melakukan penyidikan sebanyak 30 unit kapal ikan asing ilegal dari perairan Kepri.

Ke-30 unit kapal tersebut tak lain dari perairan laut selat Malaka dan Natuna serta perairan Karimun. Dari 30 kapal itu, pihaknya mengamankan 274 orang ABK.

Berdasarkan data PSDKP Batam yang diterima awak media ini, jumlah kapal yang disidik ada sebanyak 30 kapal. Diantaranya, 20 kapal incraht, 3 unit sedang proses sidang, 2 unit kapal tahap II dan 1 unit kapal berbenderanMalaysia masih proses penyidikan yang dilakukan oleh pangkalan PSDKP Batam.

Sementara wilayah kerja (Wilker) SDKP Karimun, 1 unit sudah incraht dan untuk satuan pengawasan (Satwas) Natuna, 3 unit sudah incraht dan 2 unit masih tahap II, 1 unit kapal berbendera Vietnam masih unit proses penyidikan.

“Semuanya kapal ikan asing ini ada sebanyak 30 unit yang kami sidik tahun 2020 lalu. Dari 30 unit ini diantaranya 20 unit sudah incraht, 3 unit proses sidang dan 1 unit proses penyidikan. Sementara untuk wilayah kerja SDKP Karimun, 1 unit incraht, dan untuk Satwas SDKP Natuna ada 3 unit sudah incraht, 2 unit proses tahap II serta 1 unit proses penyidikan. Jadi totalnya sebanyak 30 unit,” kata Satker PSDKP Batam, Salman Mokoginta, Senin (4/1/2021) siang.

Ia juga menyatakan, dari 30 unit KIA tersebut, diantaranya 7 unit asal kapal nelayan berbendera Malaysia dan 19 berbendera Vietnam. Sementara wilayah kerja SDKP Karimun 5 unit berbendera Malaysia dan 3 unit dari perairan laut Natuna.

Selanjutnya, untuk awak kapal yang berada di pangkalan kapal PSDKP Batam yang diamankan selama tahun 2020 lalu, ada sebanyak 234 orang, dan sudah dipulangkan ke negaranya sebanyak 156 orang, sisanya ada sebanyak 78 orang.

Kemudian dari wilayah kerja SDKP Karimun, ABK yang diamankan sedikitnya 5 orang dan 5 orang tersebut juga sudah dipulangkan ke negaranya sendiri. Sementara dari Satwas SDKP Natuna diamankan sebanyak 35 orang, sedangkan di pulangkan ke negaranya sendiri hanya 2 orang. Jadi sisanya 33 orang lagi di rudenim wilayah masing-masing.

“Jadi total semua ABK yang sudah dipulangkan ke negaranya masing-masing ada sebanyak 163 orang. Sementara yang belum dipulangkan ada sebanyak 111 orang sambil menunggu proses penyidikan dan tahap II,” ungkapnya lagi.

Salman pun menyampaikan, untuk saat ini masih ada sebanyak 60 unit termasuk 30 unit kapal ikan asing di pangkalan PSDKP Batam, tepatnya di jembatan II Barelang. Bahkan, ke 60 unit tersebut masih dalam proses hukum semua dan itu semua titipan Kejaksaan negeri Batam. (ded)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas