Batam

Ranperda RTRW Batam Disepakati Menjadi Perda – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan DPRD Kota Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batam tahun 2020-2040 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penandatangan keputusan bersama Ranperda tersebut dilakukan saat sidang paripurna penyampaian laporan Bapemperda di ruang sidang utama Gedung DPRD Batam, Rabu (30/12/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Safari Ramadan mengatakan, dia berharap keputusan ini menjadi kado terindah untuk Kota Batam diusianya yang ke-191 tahun.

“Diharapkan juga dapat mempercepat proses pembangunan Kota Batam untuk menuju terwujudnya Batam bandar dunia madani yang maju, sejahtera dan bermartabat,” kata Safari.

Sementara itu, Walikota Batam, Muhammad Rudi dalam pidatonya menyampaikan, RTRW selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Batam yang akan diintegrasikan dengan sistem online single submission (OSS).

Hal itu sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo perihal penyederhanaan regulasi dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau biasa disebut OSS.

“Kota Batam merupakan salah satu dari 18 kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan potensi investasi tinggi sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan ranperda RTRW,” ujar Rudi.

Dijelaskannya, dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda RTRW, Pemko Batam telah melakukan koordinasi dan harmonisasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Terkait masterplan percepatan pengembangan Batam, Bintan, Karimun, Tanjungpinang (BBKT). Selain itu juga dengan kementerian lain serta masterplan BP Batam,” bebernya. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas