Karimun

Indonesia Rukun | Haluan Kepri – Kepri Terdepan


Oleh : H. Muhammad Nasir. S.Ag., MH., Kakan Kemenag Lingga

Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-75 Kementerian Agama RI Tahun 2021 mengangkat tema Indonesia Rukun. Tema ini ditetapkan dalam Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: 69 Tahun 2020. Tema ini sangat inspiratif dan banyak mengundang pertanyaan diantaranya adalah sejauh mana peran Kementerian Agama dalam membangun kerukunan beragama di Indonesia?

Tentu tidak diragukan lagi bahwa Kementerian Agama salah satu Kementerian Lembaga pemerintah yang sejak berdirinya telah teruji keberhasilannya membangun kerukunan di Indonesia. Hal ini terbukti sampai saat ini umat beragama di Indonesia masih utuh dalam semangat yang kokoh dalam bingkai NKRI. Dan selama ini yang kita amati bahwa toleransi, dialog dan kerjasama antar umat beragama telah cukup kokoh berjalan sehingga harmonisasi dan kestabilan pembangunan nasional dapat terlaksana dengan baik.

Secara etimologi, ‘rukun’ berasal dari bahasa arab yang berarti tiang, dasar dan sila. Selanjutnya perkembangannya dalam bahasa Indonesia kata ‘rukun’ sebagai kata sifat yang berarti cocok, selaras, sehati dan tidak berselisih ( John .M. Echols dan Hasan Shadily : 1994 ). Sementara dalam bahasa Inggris disepadankan dengan kata harmonius atau concord. Dengan demikian kerukunan berarti kondisi sosial yang ditandai oleh adanya keselarasan, kecocokan, atau ketidak-berselisihan, harmony, concordance.

Dalam literatur ilmu sosial, kerukunan diartikan dengan istilah integrasi yang merupakan lawan dis-integrasi yang berarti kondisi dan proses tercipta dan terpeliharanya pola-pola interaksi yang beraragam diantara unit-unit atau sub sistem yang otonom dan mencerminkan hubungan timbal balik yang ditandai oleh sikap saling menerima, saling mempercayai, saling menghormati dan menghargai, serta sikap saling memaknai kebersamaan ( HM. Ridwan Lubis : 2004 ).

Belakangan ini, dengan terjadinya perubahan struktur masyarakat global, regional dan nasional, bangsa Indonesia semakin di tantang dengan berbagai problematik yang cukup berat, tidak hanya problematik kerukunan beragama dan bahkan sampai kepada kerukunan bernegara. Untuk itu inspirasi tema HAB ke-75 Kementerian Agama mengingatkan kita kembali kepada semangat kerukunan berbangsa dan beragama yang selama ini kita rawat dengan baik.

Kerukunan berbangsa dan beragama merupakan salah satu pondasi pembangunan nasioanl dalam mewujudkan kedamaian dan keharmonisan dalam masyarakat . Ia adalah perekat keragaman dan pluralitas budaya yang sangat efektif. Karena itu kerukunan menjadi komitmen bersama bangsa Indonesia sehingga pemerintah ( Kementerian Agama ) menjadikan kerukunan beragama menjadi program strategis pembangunan nasional, sebagaimana yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN ) 2020-2024.

Kerukunan adalah modal dasar yang sangat esensial dalam proses pembangunan bangsa. Hal ini sangat penting disebabkan karena pembangunan merupakan agenda dan upaya dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh warga masyarakat tanpa kecuali, sebab itu mutlak diperlukan iklim saling mempercayai atau mutual trust antar seluruh warga. Manakala iklim ini tidak terpelihara dengan baik maka proses pembangunan dengan sendirinya akan sia-sia. Oleh karena itu baik pemerintah maupun masyarakat , hendaknya secara terus-menerus tanpa henti membangun ketahanan masyarakat atau early warning system yang harus diperkuat dalam menghadapi tantangan global sebelum terjadi konflik dan peristiwa dadakan yang hanya akan merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam proses pengembangan pola interaksi sosial kerukunan mempunyai fungsi strategis dan penting bagi penguatan dan pemeliharaan struktur sosial masyarakat , fungsi itu dapat dijelaskan diantaranya bahwa kerukunan dapat menjadi katup pengaman ( safety valve ) bagi disintegrasi soaial dan dapat pula mereduksi konflik , disamping secara fungsional–struktural berfungsi membangun keseimbangan masyarakat.

Dalam berbagai kontek dimensi kehidupan masyarakat di Indonesia makna dan fungsi kerukunan dapat dimaknai sebagai berikut: Pertama, Dalam kontek dan dimensi komunikasional, kondisi rukun ( kerukunan ) menyaratkan adanya interaksi resiprokal, hubungan karib, keintiman, kedamaian, dan ketenangan yang di dasarkan pada sikap keterbukaan, kerjasama, sentuhan kasih, dan saling pengertian yang pada akhirnya dapat membangun dan memperkuat integrasi sosial sekaligus mengurangi ketegangan dan konflik antar umat beragama.

Kedua: Dalam kontek dan dimensi sosial-kultural , kerukunan berwujud sebagai interaksi budaya, integrasi normatif, integrasi konsensual, dan integrasi fungsional maka kerukunan akan berfungsi dalam penataan dan pencapaian tujuan hidup masyarakat . Oleh sebab itu kerukunan akan menyebabkan terjadinya struktur situasi kondusif dimana pelaku interaksi ( antar berbagai pihak terkait ) berperilaku sesuai dengan sistem dan norma yang ada baik norma agama maupun norma yang berkembang dan di pelihara dengan baik dalam masyarakat.

Dengan demikian kerukunan beragama secara normatif merupakan kebutuhan dalam menghadapi tantangan internal maupun global dalam suatu tatanan masyarakat saat ini. Pada tingkat empirik, kerukunan secara umum dapat dilihat perwujudannya semakin menghilangnya konflik-konflik antar umat beragama yang secara serius mengancam keutuhan negara dan menghambat pelaksanaan pembangunan serta kemampuan masyarakat untuk menagkal sesedikit mungkin dampak negatif globasilasi.

Dalam gerakan-gerakan dan aksi kerukunan yang selama ini diupayakan baik oleh pemerintah ataupun oleh umat beragama itu sendiri masih memerlukan intrik penguatan kualitas kerukunan kearah yang lebih kongkrit. Sekurang-kurangnya dengan mengembangkan dan memperkuat kembali kualitas nilai religiusitas, nilai keharmonisan, kedinamisan, kreativitas dan produktivitas. Usaha kearah itu dapat kita lakukan dengan upaya , pertama, kualitas kerukunan hidup umat beragama harus mempresentasikan sikap religius umatnya, sehingga kerukunan benar-benar dilandaskan pada nilai kesucian, kebenaran, dan kebaikan dalam rangka mencapai keselamatan dan kesejahteraan umat beragama.

Kedua, kualitas kerukunan hidup umat beragama harus mencerminkan pola interaksi antara sesama umat beragama yang harmonis, yaitu hubungan yang serasi, selaras, saling menghormati, saling mengasihi dan menyayangi, saling peduli yang di dasarkan pada nilai persahabatan, kekeluargaan, persaudaraan, dan rasa sepenanggungan. Ketiga, kualitas kerukunan hidup umat beragama harus diarahkan kepada pengembangan nilai-nilai dinamik yang dipresentasikan melalui suasana hubungan interaktif, bergerak, bersemangat, dan bergairah dalam mengembangkan nilai kepedulian, keaktifan dan kebajikan bersama. Keempat, kualitas kerukunan hidup umat beragama harus diarahkan kepada pengembangan nilai produktivitas umat beragama. Untuk itu kerukunan ditekankan pada pembentukan suasana hubungan yang mengembangkan nilai-nilai sosial praktis dalam upaya mengentaskan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan , seperti mengembangkan amal kebajikan, bhakti sosial, badan usaha, dan berbagai kerja sama sosial ekonomi yang mensejahteraan umat beragama.

Disamping itu, agar kerukunan berbangsa dan beragama semakin kokoh dan kuat kedepan sangat perlu dilakukan sosialisasi nasional memperkuat bingkai teologi berbangsa sampai kepada masyarakat paling bawah untuk membongkar makna-makna simbolik agama dalam dunia makna yang berpotensi memicu perselisihan dan cara pandang masyarakat yang sedang berkembang saat ini. Dan yang tak kalah pentingnya adalah memperkuat fragmentasi social – ekonomi masyarakat kita secara adil dan merata yang sedang lesu dan bahkan terancam krisis akibat pandemi yang belum kunjung berakhir.

Dengan demikian, semoga momentum Hari Amal Bhakti ke-75 Kementerian Agama tahun 2021 dapat menjadi inspirasi bagi peneguhan kerukunan beragama menuju Indonesia Rukun. Aamiin.***



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas