Karimun

Uang yang Dikuras Teknisi ATM Outsourcing BNI di Karimun untuk Bisnis Valas – Kepri Terdepan


KARIMUN (HK)-Uang sebesar Rp810 juta yang dicuri DH (29), seorang teknisi ATM Bank BNI dengan status outsourcing yang berhasil menguras isi ATM di Minimarket BSC Prayun, Kecamatan Kundur Barat, Karimun ternyata digunakan untuk bisnis saham valuta asing (valas) virtual binomo.

“Uang yang dimbil pelaku pencurian di ATM BNI di Kundur Barat habis dipakai buat main saham virtual binomo,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, saat konferensi pers, Selasa (29/12/2020).

Kata Adenan, sebelumnya pelaku pernah mendapatkan keuntungan ketika menjalani bisnis saham secara virtual tersebut. Namun, belakangan dia merugi hingga nekat membongkar isi ATM yang barus aja diisinya sekitar seminggu yang lalu.

“ATM itu dia sendiri yang mengisi, karena dia bertugas sebagai teknisi BNI dengan status outsourcing. ATM itu baru diisinya sekitar satu minggu yang lalu,” terang Adenan.

Pelaku DH yang dihadirkan saat konferensi pers tersebut, datang menggunakan kursi roda. Sejumlah bagian tubuhnya, mulai dari tangan dan kaki mengalami luka bakar.

Usai membakar ATM di minimarket BSC Prayun, pelaku mengalami luka bakar cukup parah di beberapa bagian tubuhnya. Dia kemudian menjalani perawatan di Puskesmas Kundur.

Sebelumnya diberitakan, seorang teknisi ATM BNI di Kundur Barat, Karimun dengan inisial DH (29) berhasil menguras habis isi ATM yang ada di minimarket BCS yang ada di daerah setempat. Pelaku berhasil menguras isi ATM sebesar Rp810 juta.

Modusnya, setelah pelaku berhasil mengeluarkan seluruh isi ATM, dia kemudian menyiram lubang mesin ATM tersebut dengan bensin yang sudah disimpan dalam botol air mineral. Kemudian, pelaku membakar mesin ATM itu. Tujuannya, seolah-olah terjadinya kebakaran murni di mesin ATM tersebut.

Pelaku juga membuat alibi, dengan cara meletakkan linggis atau alat pencongkel di sekitar mesin ATM. Seolah-olah, uang yang ada dalam ATM tersebut dibongkar setelah terjadinya kebakaran oleh orang lain.

Namun, sehebat apapun dia ingin mengelabui petugas kepolisian, ternyata aksinya terbongkar juga berkat kejelian dari Tim Bison Satreskrim Polres Karimun bersama pihak BNI untuk membongkar kasus tersebut.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono saat ekspose kasus tersebut, Selasa (29/12/2020) mengatakan, awalnya, polisi menerima informasi adanya kebakaran ATM dari masyarakat di minimarket BCS di Kundur Barat.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan terkait kebakaran tersebut. Polisi mulai menggali keterangan dari beberapa saksi, mulai dari pihak minimarket serta pegawai bank, karena disana ada 3 mesin ATM.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa kejanggalan dari kebakaran tersebut,” ujar Muhammad Adenan.

Kemudian, untuk memperkuat penyelidikan terkait kebakaran tersebut, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan laboratorium forensik.

Setelah dilakukan pendalaman kasus dan bekerjasama dengan pihak bank dalam hal ini BNI, polisi mengerucut kepada seseorang yang biasa melakukan restocking uang, yakni teknisi ATM dengan inisial DH.

Setelah di cek, ternyata badan teknisi bank tersebut juga terbakar. Polisi makin yakin kalau dia adalah pelaku pembongkaran mesin ATM tersebut.

“Kami makin yakin lagi yang bersangkutan ada berkaitan dengan kebakaran ATM di minimarket tersebut. Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar yang bersangkutan mengakui kalau dia menyiram bensin ke lubang mesin ATM. Pada saat menyiram bensin dan menyalakan api, ternyata yang bersangkutan juga terbakar, tangan dan kakinya mengalami luka bakar,” terang Adenan.

Rencan tersebut sudah disiapkan pelaku 3 hari sebelumnya dengan cara memotong kabel CCTv. Setelah kabel CCTv terpotong, pelaku kemudian menyiapkan uang pengganti seolah-olah uang itu hilang. Pelaku juga menyiapkan plastik dan linggis. Pelaku mengelabui seolah-olah tindak pidana murni kebakaran dan setelah kebakaran dilakukan pengambilan uang dengan mencongkel mesin ATM.

“Pelaku ini memang hafal dengan ATM-ATM yang ada di daerah sana, karena kerjanya memang sebagai teknisi ATM,” tuturnya.

Adenan penyebut, akibat pencurian yang dilakukan teknisi Bank BNI tersebut, bank mengalami kerugian sebesar Rp861 juta. Sementara, pengakuan pelaku sekitar Rp810 juta.

“Nanti akan kami singkronkan lagi antara keterangan pelaku dengan pihak bank,” tuturnya.

Dikatakan, pelaku dijerat dengan pasal 187 dan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara.(ham)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas