Karimun

Rumah Makan di Sumbar Hanya Diizinkan Layani Nasi Bungkus – Kepri Terdepan


Guna mengantisipasi munculnya klaster baru penyebaran covid-19 di masa libur akhir tahun, Pemprov Sumbar selain memutuskan menutup objek wisata di provinsi itu. Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno juga menyatakan, pelayanan jasa rumah makan, restoran hingga cafe masih diperbolehkan beroperasi, namun tak boleh makan di lokasi.

Atau dengan kata lain hanya bisa melayani pesanan untuk dibawa pulang atau sering disebut take away.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06/ED/GSB-2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur Tahun Baru 2021.

“Pelayanan jasa rumah makan, restoran dan cafe tidak melayani untuk makan di tempat, hanya untuk membawa makanan pulang (take away),” sebut Irwan dalam SE yang diterbitkannya pada Selasa (29/12/2020).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Sumbar, Jasman Rizal juga mengatakan, dalam rangka mengantisipasi munculnya klaster baru penyebaran covid-19 di Sumbar akibat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), maka Gubernur Sumbar membuat edaran Nomor 06/ED/GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020.

Edaran ini tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur Tahun Baru 2021, yang dialamatkan kepada Bupati dan Walikota se Sumbar.

Poin pertama, menutup Objek Wisata mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Poin kedua, pelayanan Jasa Rumah Makan, Restoran dan Kafe tidak melayan untuk makan di tempat, hanya untuk membawa makanan pulang (take away).

Poin ketiga, pengawasan untuk edaran ini dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Penegak Hukum di daerah masing-masing.

“Kita berharap, semoga kita semua tetap mematuhi protokol kesehatan dan covid-19 tidak berkembang lagi di Sumbar,” harapnya. *

(sumber: harianhaluan.com)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas