Batam

Curi Kabel Milik Telkom, 3 Pelaku Diringkus, 4 DPO – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Tiga orang pelaku Pencurian Kabel milik PT Telkom Indonesia Tbk diamankan oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri, pelaku berinisial MKS, MSN dan IP diamankan saat menjalankan aksinya menarik kabel dari bawah tanah.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan Konologis kejadian bermula saat tim Patroli Kring Serse mendapatkan informasi bahwa adanya tindak kejahatan diwilayah Nagoya tepatnya di jalan Imam Bonjol Depan Mall Nagoya Hill pada Selasa (22/12/2020) dini hari.

“Mendapatkan Informasi tersebut tim kemudian meluncur ke TKP, saat berada di Lokasi didapati sekira 7 orang pelaku sedang membongkar dan mencuri kabel milik PT Telkom Indonesia Tbk,” ujar Harry didampingi Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Rabu (23/12/2020).

Saat dilakukan penindakkan tim berhasil mengamanakan tiga orang pelaku berinisial MKS, MSN dan IP, sementara untuk pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan hingga saat ini masih terus dilakukan pengejaran.

Ditempat yang sama, Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara terlebih dahulu mencari dan menggali lokasi yang masih terdapat kabel Tel Kabelindo 1991 milik Telkom.

“Setelah ditemukan adanya kabel, maka kabel tersebut langsung ditarik oleh para pelaku dengan menggunakan mobil truk kemudian kabel tersebut dipotong-potong untuk kemudian dijual oleh pelaku yang saat ini melarikan diri,” jelas Arie.

Dikatakan, Tim juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak Telkom terhadap barang bukti yang diamankan yaitu terhadap kabel yang bertuliskan Tel Kabelindo 1991.

“Setelah didapatkan konfirmasi dari pihak Telkom, ternyata benar kabel tersebut merupakan milik PT Telkom Indonesia Tbk,” jelasnya.

Menurut Arie, kasus pencurian kabel ini sudah sering kali terjadi dan saat ini Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapnya.

“Tentunya kasus ini tidak hanya sampai disini saja namun akan terus dilakukan pengembangan,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit truk Elf Hd merk Isuzu, 7 potong kabel tembaga milik PT. Telkom berdiameter 7,5 cm dengan total panjang sekira 30 meter, 3 Buah Parang, 2 Buah Martil, 1 Buah Kapak, Ganco, Cangkul, Linggis dan Katrol.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun penjara. (bob)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas