Batam

Tim Terpadu Tertibkan 34 Ruli di Marina Raya Sekupang – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Tim terpadu yang bergabung Polri dan TNI serta Satpol PP dan Ditpam BP Batam menertibkan puluhan rumah liar yang berada di Marina Raya, Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Selasa (22/12/20) pagi tadi.

Rumah liar tersebut sebanyak 34 KK yang berdiri di row jalan Marina Raya. Namun dari penertiban itu ada satu rumah belum diterbitkan karena meminta waktu tenggang selama 2 Minggu.

Dalam penertiban tersebut, nantinya warga yang di ruli row jalan itu akan dipindahkan ke kavling tak jauh dari Temiang. Selain kavling, warga pun diberikan sagu hati sebesar Rp 1 juta per KK.

“Gimana lagi bang. Dah digusur terpaksa pindah ke tempat lain. Memang diberikan kok kavling dan sagu hati,” ujar pria yang buka bengkel dipinggir jalan Marina Raya itu.

Row jalan itu akan nantinya akan dijadikan taman bunga. Sementara dibelakangnya akan dibangun ruko dan perumahan oleh pengembang.

“Tempat ini sebenarnya row jalan yang dijadikan taman bunga. Sementara dibelakangnya akan dibangun ruko dan perumahan oleh pengembang,” kata Galemot, perwakilan pengembang, dilokasi.

Penggusuran ruli itu berjalan lancar. Warga yang kena gusur berkemas menyusun barang-barang untuk dipindahkan ke tempat lainnya. (ded)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas