Batam

3 Kg Sabu Dimusnahkan BNNP Kepri – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Sebanyak 3,060,58 gram barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, yakni dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator, Senin (21/12/2020).

Sabu tersebut dari seorang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah Kepri dan tersangkanya sudah meninggal dunia ditembak mati oleh petugas, karena melawan saat dilakukan penangkapan.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, pada 30 November 2020 lalu, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pelabuhan rakyat PT. Pandan Bahari Tanjung Uncang Kota Batam akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu.

Diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia. Kemudian petugas berangkat menuju ke Tanjung Uncang dan mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut akan di bawa oleh seorang menggunakan motor Yamaha Mio.

“Kemudian petugas melihat seorang menggunakan motor Yamaha Mio yang sesuai dengan ciri-ciri yang didapat,” ucap Richard dan didampingi oleh Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Arief Bastari.

Dikatakan Richard, ketika petugas mencoba untuk menghentikan pengendara motor tersebut, tersangka berinisial S (31) WNI yang beralamat di Kecamatan Galang itu mencoba melakukan perlawanan kepada petugas dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.

Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan tembakan kearah kaki. Setelah tersangka dilumpuhkan langsung dibawa ke Rumah Sakit Charis Medika Batu Aji.

“Dalam perjalanan menuju Rumah Sakit tersangka meninggal dunia karena kehabisan darah dan tersangka dilakukan visum di RS Charis Medika. Kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri,” tuturnya.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari tersangka narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 3.164 gram, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.

“Dari barang bukti tersebut hari ini dilakukan pemusnahan sebanyak 3.060,58 gram dan sebanyak 103,42 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan jika nanti ada ditemukan tersangka lainnya,” pungkasnya. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas