Batam

Rp 12,6 Miliar BMN Dimusnahkan Bea Cukai Batam – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp 12,6 miliar.

Pemusnahan BMN itu dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat di halaman KPU BC Tipe B Batam, Senin (21/12/2020) sore.

Barang tersebu telah diselesaikan administrasinya juga dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.

Kepala Kantor KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata, mengatakan, BMN yang dimusnahkan itu adalah barang yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan.

“Maka berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan,” ucap Susila Brata saat melakukan pemusnahan BMN tersebut di halaman KPU BC Tipe B Batam Batu Ampar.

Dijelaskan Susila Brata, adapun barang BMN yang dimusnahkan yaitu. Pertama, barang Kena Cukai berupa hasil tembakau dari berbagai jenis dan merek, sebanyak 1.404.523 batang. Kedua, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 16.266 botol dan 7.175 kaleng.

Ketiga, handphone dari berbagai jenis dan merek sebanyak 173 pcs dan aksesoris handphone berbagai jenis dan merk, yakni kotak handphone, adapter, kabel usb dan lain-lainnya sebanyak 329 pcs.

Keempat, kosmetik dan barang pornografi dari berbagai jenis dan merk sebanyak 1557 pcs (alat pembersih kuku, seks toys dan vibrator)

Kelima, Ballpress (pakaian, sepatu, tas dan lain-lainnya) sebanyak 501 koper dan dan barang lain-lain dalam jumlah kecil.

“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp12,6 Miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp8,8 Miliar,” ujar Susila Brata.

Lanjutnya, barang-barang tersebut dicegah dikarenakan melanggar UU nomor 10 tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006.

Yakni tentang kepabeanan yang terdapat pasal 53 (4) Jo, pasal 68 (1a) tentang “Barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar”.

Tidak hanya itu pasal 68 (1b) Jo, pasal 77 (1) juga ikut mengatur tentang barang atau sarana pengangkut yang dicegah oleh pejabat BC dan pasal 69 (c) yang mencakup tentang barang yang dikuasai negara yang merupakan barang larangan atau pembatasan.

“Berdasarkan pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.04/2014. Dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai atau oleh pihak lain yang dibawah pengawasan Bea dan Cukai,” imbuhnya.

Pantauan haluankepri.com, acara pemusnahan itu dihadiri oleh Anggota DPD RI Dr, Richard Hamonangan Pasaribu, Komandan Kodim 0316/Batam, perwakilan Polda Kepri, Lanal Batam dan BPOM. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas