Batam

Ombudsman Kepri Terima 73 Laporan Lahan – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Selama 2020, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri menerima 311 laporan. Subtansi terbanyak adalah masalah lahan pertanahan atau agraria.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari saat press release catatan akhir tahun 2020, Jumat (18/12/2020) di kantornya.

Dikatakan Lagat, laporan tersebut subtansi pertanahan atau agraria sebanyak 73 laporan, tentang kepegawaian 27 laporan, jaminan sosial dan kesejahteraan sosial 21 laporan dan adimistrasi kependudukan terkait KTP 21 laporan.

Kelompok akses laporan tersebut ialah, Laporan Masyarakat (LM) 155, Raksi Cepat Ombudsman (RCO) 22, Konsultasi Non Laporan (KNL) 80, tembusan 50 dan Inisiatif Investigasi (IN) 4.

“Jadi, apabila dibandingkan dari tahun sebelumnya, laporan yang kami terima pada tahun meningkat sekitar 24,43 persen. Tahun 2019 laporan yang diterima sebanyak 235 dan tahun 2018 sebanyak 203,” ucap Lagat.

Lanjutnya, asal pelapor paling banyak adalah di Kota Batam, yakni 134 laporan. Kota Tanjung Pinang 15 laporan, Kabupaten Karimun 11 laporan, Bintan 8 laporan, Anambas 3 laporan, Natuna 1 laporan, Lingga tidak ada dan lain-lainnya 9 laporan.

Kategori pelapor adalah, perorangan 114, kuasa hukum 24, badan hukum 19, kelompok masyarakat 12, anggota keluarga 11 dan tidak diketahui 1.

“Cara masyarakat menyampaikan laporan tersebut kepada Ombudsman bermacam-macam, diantaranya yaitu melalui surat 94, datang langsung 89, melalui Whatsapp 55, PVL On The Spot 25, email 22 dan via telpon 11,” ujarnya.

Dijelaskannya, permasalahan lahan tanah itu diantaranya adalah prosedur penerbitan balik nama dan pemisahan sertifikat di kantor pertanahan.

Penerbitan baru dan penggantian dokumen pengalokasian lahan oleh Direktur lahan BP Batam. Permohonan pengukuran ulang dan pengembalian batas di BPN dan juga ada sengketa dan konflik pertanahan.

“Sedangkan laporan tentang kepegawaian ialah, kendala jaringan dalam penerimaan pegawai non PNS, penerimaan CPNS dan mutasi pegawai,” pungkasnya. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas