Batam

Bawa Sabu 6,9 Kg, Pria WNA Malaysia Diamankan – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang terlibat dalam sindikat Narkotika jaringan Malaysia sebanyak 6,9 Kg pada Sabtu (12/12/2020) lalu.

Diketahui, pelaku berinisial YS (34) yang diketahui berprofesi sebagai seorang nelayan itu membawa sabu dari Malaysia menggunakan speed Fiber dengan tujuan Batam.

“Tersangka membawa sabu dengan berat bruto 6.945 gram atau setara 6,9 Kg dari Malaysia menggunakan kapal speed fiber untuk diedarkan di Kota Batam,” kata Kapolresta Barelang, Yos Guntur didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu di Mapolresta Barelang, Rabu (16/12/2020).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 7 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh China.

“Sabu disimpan dalam 1 (satu) jerigen warna biru yang didalamnya terdapat satu kantong kertas berisikan 5 (lima) bungkus sabu kemasan teh China Guanyinwang dan 2 (dua) bungkus plastik teh merk Yusliang,” ungkapnya.

Selain Narkotika jenis sabu, Polisi juga mengamankan satu unit kapal speed fiber, uang 343 Ringgit dan 1 unit Hp.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2), UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (bob)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas