Batam

Lagi, Polsek Batam Kota Bekuk Pria Pencuri Handphone Milik Supir Lori – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Seorang pria paru baya berinisial BG (40) diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Batam Kota gegara mencuri Handphone milik Supir Lori yang bekerja di Toko bangunan Jaya Pratama di Cahaya Garden, Sadai, Bengkong, kota Batam pada Senin (7/12/2020).

Kejadian tersebut berawal saat korban sedang bekerja di Toko Bangunan Jayapratama dan meletakkan Handphone jenis OPPO A 92 Warna Ungu di dalam mobil Lori yang mana pekerjaan korban adalah sebagai sopir Lori di Toko Bangunan tersebut.

“Saat sedang bekerja itulah datang pelaku Mmembuka pintu Mobil Lori dari sebelah kanan dan mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dekat rem tangan Mobil,” ucap Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Ocktane Guchi, Kamis (17/12/2020).

Melihat kejadian tersebut korban berteriak dan berusaha mengejar pelaku yang kabur dengan sepeda motor Honda beat milik pelaku.

Sementara itu, Opsnal Polsek Batam kota yang melihat pelaku pencurian sedang kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda beat di persimpangan lampu merah Pemko Batam tepatnya di depan rumah makan pondok Gurih.

“Dengan gerak cepat, unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan,” kata Restia.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti 1 unit Handphone merek OPPO A9 warna ungu Aurora dan sebilah pisau keris ditemukan dari dalam tas yang dibawa pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang UU darurat dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara. (bob)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas