Karimun

Penggugat dan Tergugat Sengketa Tanah di Poros Karimun Sepakat Dimediasi – Kepri Terdepan


KARIMUN (HK)-Kasus sengketa tanah di Jalan Poros Karimun, antara pihak Penggugat dua warga Karimun, Harun dan Azman dengan Tergugat PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP) sepakat menjalani mediasi sebagaimana yang terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Senin (14/12/2020).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Gracious K.P Peranginangin SH dengan dua hakim anggota Rizka Fauzan SH dan Rifdah Juniarti Hasmi SH hanya berlangsung sekitar 15 menit. Majelis hakim menyebut proses mediasi dilakukan oleh hakim yang sudah bersertifikat. Bisa saja hakim mediator tersebut bertugas di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun maupun hakim luar.

Baik pihak Penggugat maupun pihak Tergugat akhirnya sepakat kalau hakim mediator merupakan hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. Ketua Majelis Hakim kemudian menunjuk Ronal Roges Simorangkir SH sebagai hakim mediator.

Mediasi antara pihak Penggugat dengan Tergugat disepakati dilaksanakan pada Januari 2021. Mengingat, pada Desember 2020 ini, waktunya yang sangat singkat, apalagi banyak diantara hakim termasuk hakim mediator sendiri akan melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru di luar Karimun.

Kuasa Hukum penggugat Harun dan Azman, Polma Nainggolan SH mengatakan, majelis hakim sudah memberikan kesempatan agar kasus ini bisa dimediasi dan berharap perkara kasus tanah tersebut berujung dengan damai melalui mediasi.

“Tadi majelis hakim meminta kepada kami, apakah menggunakan hakim mediator dari luar atau dari Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, kami kemudian menyerahkan semua kepada majelis hakim. Kemudian, majelis hakim menunjuk hakim Ronal Roges Simorangkir selaku hakim mediator,” ujar Polma Nainggolan.

Menurut dia, pihaknya menunggu tawaran yang akan disampaikan pihak tergugat pada saat berlangsungnya mediasi yang akan dilaksanakan pada Januari 2021 mendatang. Jika tawaran tersebut diterima, maka akan dibuatkan Akte Perdamaian. Akte tersebut bersifat inkrah yang tak bisa dibanding maupun dilakukan Peninjauan Kembali (PK).

“Akte Perdamaian itu lebih indah dan lebih tinggi dari Putusan Pengadilan. Kalau bagi kami lebih bagus berdamai, karena kami itu cinta damai,” sebut Polma.

Sementara, Kuasa Hukum Tergugat PT KSP, Wiryanto SH MH secara terpisah mengatakan, pihaknya selaku Tergugat tetap akan menunggu tawaran yang akan disampaikan oleh pihak Penggugat pada saat mediasi nantinya.

“Kita lihat saja nanti mediasi itu seperti apa, kita lihat maunya Penggugat itu seperti apa. Bukti-bukti mereka nanti seperti apa, penguasaannya bagaimana serta lokasinya dimana. Kita lihat saja nanti, kan kasus ini sudah cukup lama,” ujar Wiryanto.

Wiryanto menyebut, pada saat mediasi antara Penggugat dengan Tergugat harus dihadiri Prinsipal. Jika berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA), prinsipal yang wajib hadir itu adalah pihak Penggugat. Kalau pihak Tergugat, tidak hadirpun tidak masalah.

“Jika merujuk pada PerMA dan itu sudah diatur, yang wajib untuk hadir itu Prinsipal dari Penggugat. Kalau dari pihak Tergugat tidak hadir pun tidak masalah,” tuturnya.

Dalam proses mediasi nanti, Wiryanto mengatakan, tetap melihat itikad baik dari para pihak, baik itu Penggugat atau Tergugat. Sebagai Kuasa Hukum, pihaknya hanya bisa memberikan saran dan pendapat kepada pihak yang memberikan kuasa.

“Soal damainya bagaimana dari pihak Penggugat, nanti akan kami sampaikan kepada Prinsipal kami. Pengacara kan tidak boleh langsung mengambil keputusan,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Harun dan Azman menggugat PT KSP dengan turut tergugat 1 BPN Tanjungbalai Karimun, turut tergugat 2 pihak kecamatan, turut tergugat 3 pihak kelurahan dan turut tergugat 4 Polres Karimun. Hanya saja, Harun dan Azman tidak hadir dalam persidangan, pihak Penggugat hanya diwakili kuasa hukumnya, Polma Nainggolan.

Dalam sidang tersebut, salah satu pihak turut tergugat 3 yakni dari Kelurahan Meral Kota tidak hadir. Kendati begitu, proses mediasi akan tetap dilanjutkan pada Januari 2021 mendatang. (ham)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas