Batam

Imigrasi Batam Deportasi 5 WNA Bangladesh, 1 WNA Malaysia dan 1 Nigeria – Kepri Terdepan


BATAM (HK) – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam deportasi 5 Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh, 1 WNA Malaysia dan 1 WNA Nigeria.

Adapun 5 WNA Bangladesh itu berinisial MF, SK, MR, MS dan KT. Sedangkan WNA Malaysia berinisial MM dan WNA Nigeria berinisial AU.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Batam, Bidpray Situmorang dalam konferensi pers, Jumat (11/12/2020) di media centre Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Dikatakan Situmorang, 5 WNA Bangladesh dan 1 WNA Malaysia itu sebab dideportasi dari Batam adalah karena mereka sudah habis masa izin tinggalnya di Indonesia.

Sedangkan 1 WNA Nigeria itu adalah limpahan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, yang sebelumnya dia di pidanan dan sekarang telah habis masa pidananya.

“WNA Nigeria itu telah melanggar tindak pidana umum dalam pasal 378 KUHP berupa tindak pidana Penipuan. Yang bersangkutan telah menjalani masa hukuman selama 3 tahun,” ucap Situmorang.

Lanjutnya, WNA yang didepotasi itu adalah tanggungjawab dari sponsor atau penjaminya. Khusus untuk WNA Banglades itu dalam melakukan depotasi pihaknya menyita waktu untuk berkomunikasi dengan penjaminnya.

Sementara itu, Kasi intelijen Imigrasi Batam mengatakan, WNA Malaysia itu akan dipulangkan ke negara asalnya pada 12 Desember 2020 besok melalui jalur laut mengunakan kapal.

Sedangkan WNA Nigeria dipulangkan ke negara asalnya dengan dilakukan pemindahan ke rumah detensi Imigrasi Jakarta pada 12 Desember 2020 terlebih dahulu.

Guna melakukan penerbitan ulang paspornya, setelah itu nanti baru dipulangkan ke negara asalnya. Begitu juga dengan WNA Banglades, karena tiketnya sangat mahal, yakni sekitar Rp 10 juta lebih perorangnya.

“Selain itu sebelum diberangkatkan juga harus di rapid test dan PCR Covid-19 terlebih dahulu, itu juga memakan biaya,” ucapnya.

Ditambahkannya, bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada penjaminnya, segala biaya yang timbul untuk prose pemulangan WNA yang dijaminkannya ditanggung sepenuhnya oleh penjamin.

“Namun kami akan mengupayakan secepat mungkin untuk melakukan penindakan dan selalu mengedepankan kehati-hatian. Dalam hal ini sudah sesuai dengan treknya,” imbuhnya.

Konferensi pers itu juga dihadiri oleh, Kabid Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Qris Pratama dan Kasi informasi keimigrasian TPI Batam Sofia Widija Kusuma. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas