Karimun

4 Warga Dipanggil Bawaslu Karimun Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilihan – Kepri Terdepan


KARIMUN (HK)-Empat warga Karimun masing-masing berinisial Z, AT, E dan S dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun terkait dugaan tindak pidana pemilihan pada saat kampanye calon wakil gubernur Kepri nomor urut 1, Iman Sutiawan di Sememal, RT 02/RW 01, Kelurahan Pasirpanjang, Kecamatan Meral Barat.

Melalui rilis dengan nomor:04/REG/TM/10.03/XII/2020 yang dikirim Komisioner Bawaslu Karimun, Tiuridah Silitonga, Ahad (6/12/2020) mengatakan, bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Meral Barat atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh beberapa orang yang diduga tim kampanye dan pihak lain pada saat Iman di Sememal.

Kata Tiuridah, diduga tim kampanye telah melanggar pasal 198A UU nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang undang.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp24 juta,” ujar Tiuridah menjelaskan isi undang-undang tersebut.

Menurut dia, berdasarkan temuan tersebut maka Bawaslu Kabupaten Karimun telah melakukan pembahasan pertama pada Sentra Gakkumdu yang disimpulkan untuk memanggil pihak-pihak yang diduga melanggar ketentuan tersebut serta saksi dari masyarakat setempat yang ikut hadir dalam acara pada 4 Desember 2020.

“Pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Karimun mengirimkan undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan inisial Z, AT, E, dan S untuk hadir di sekretariat Bawaslu Kabupaten Karimun pada pagi hari,” jelas Tiuridah.

Namun hingga sore hari yang bersangkutan tidak hadir, maka Bawaslu mengirimkan undangan yang kedua untuk hadir di sekretraiat Bawaslu Kabupaten Karimun.

“Jika yang bersangkutan tidak hadir juga nantinya, maka Bawaslu Kabupaten Karimun akan membahas permasalahan ini pada pembahasan kedua dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Karimun, dan keputusan apapun yang diambil nantinya akan ditentukan dalam pembahasan Gakkumdu tersebut,” pungkasnya. (ham)

 



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas