Karimun

4 Kg Sabu Asal Malaysia Dibuang di Septic Tank Polres Karimun – Kepri Terdepan


KARIMUN (HK)-Sebanyak 4,110 kilogram sabu-sabu dari 2,242 kilogram hasil tangkapan dari Bea Cukai bekerjasama dengan jajaran Polres Karimun dimusnahkan di Mapolres Karimun, Jumat (4/12/2020). Pemusnahan barang haram itu, dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air panas, kemudian dibuang ke dalam septic tank.

Kapolres Karimun, AKBP M Adenan saat pemusnahan sabu-sabu tersebut mengatakan, narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan Bea Cukai Karimun bersama Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun dari tangan tersangka berinisial MK dan AH. Sabu-sabu tersebut berasal dari Negara Malaysia dengan Bungkusan Teh Cina sebanyak 4 Bungkus.

“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sab-sabu tersebut berdasarkan: Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK -2389/L.10.12/Enz.1/11/2020 tanggal 20 November 2020 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan,” ujar Adenan saat pemusnahan.

Kata Adenan, berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No.Lab.:1521/NFF/2020 tanggal 30 November 2020 tentang kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal berwarna putih benar mengandung metamfetamina.

“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini berasal dari Malaysia, yang dijemput oleh tersangka MK dan AH ke perbatasan laut Indonesia–Malaysia dengan menggunakan speeboat,” ungkapnya.

Menurut dia, modus yang dilakukan oleh tersangka tidak bertemu secara langsung, mereka melakukan komunikasi untuk menentukan titik pengambilan barang haram tersebut tersangka AH mengaku disuruh oleh Y (DPO) sedangkan MK mengaku disuruh oleh A (DPO) dan R (DPO).

Tersangka AH berperan sebagai tekong (nakhoda) boat, sesaat setelah melakukan penjemputan barang haram tersebut di perairan perbatasan laut Indonesia–Malaysia. Begitu sampai di lokasi penangkapan, tersangka AH menyimpan barang haram itu di semak-semak.

“Untuk tersangka dijerat pasal Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, serta Pasal 132 Ayat 1 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” pungkas Adenan.

Penangkapan sabu-sabu seberat 4,242 kilogram tersebut merupakan kerjasama Bea Cukai Karimun dengan Polres Karimun.

Kepala Bea Cukai Karimun, Agung Marhaendra Putra saat ekspose kasus tersebut di kantornya, Jumat (20/11/2020) mengatakan, awalnya transaksi penyelundupan sabu-sabu yang disimpan dalam 4 bungkus kemasan teh Cina itu hendak dilakukan di tengah laut. Namun, upaya itu batal dilaksanakan. Sebab, pelaku diduga mencurigai kalau aksi mereka telah terendus oleh petugas patroli Bea Cukai.

Kemudian, tim patroli Bea Cukai Karimun yang dibantu tim Kanwil DJBC Kepri sekitar pukul 23.00 WIB, yang berada di laut menarik diri ke darat, sambil memantau masuknya kapal ke Karimun. Semua pintu masuk ke Karimun sudah diawasi oleh petugas. Tim kemudian, mendengar ada kapal yang masuk melalui pantai Pamak.

Sekitar pukul 24.00 WIB, tim yang berada di darat menemukan tersangka MK yang diduga turun dari kapal dan tengah berjalan di sekitar kawasan Pamak, Kecamatan Tebing. Begitu diperiksa, petugas tidak menemukan barang bukti dari tangan MK. Dari keterangan MK, petugas kemudian mengejar pelaku lainnya berinisial AH.

Awalnya, AH melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas. Setelah memeriksa AH, tim juga tidak menemukan barang bukti sabu- sabu, kecuali alat komunikasi yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pelaku lainnya. Untuk mengungkap kasus ini, petugas Bea Cukai kemudian meminta bantuan polisi.

 

“Sekitar pukul 01.00 WIB, Bea Cukai bersama tim Satnarkoba Polres Karimun melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka AH. Besoknya, sekitar pukul 08.00 WIB, setelah dikumpulkan cukup keterangan, tim melakukan rekonstruksi ulang di 3 titik yakni lokasi temukan MK, AH dan kapal yang dikandaskan,” jelas Agung.

Dikatakan, dari hasil penyirisan di lokasi pertama ditemukannya pelaku MK, didapati 1 kantong plastik berisi 4 bungkus paket berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 4 kilogram. Sabu-sabu tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh Cina.

Agung menyebut, dengan gagalnya upaya penyelundupan 4 kilogram sabu-sabu ini, maka sudah sekitar 35 ribu orang yang akan menjadi korban berhasil diselamatkan. (ham)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas