Batam

Hasil Jambretan Digadaikan untuk Main Judi Bola – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Aksi kejahatan spesialis jambret gelang emas emak-emak oleh pria inisial MA (29) warga Kavling Bukit Pelita Indah, Kabil, Nongsa akhirnya kandas ditangan Tim unit Reskrim Polsek Nongsa.

Usai menjalankan aksinya, pelaku menggadaikan hasil kejahatannya di sejumlah Pegadaian yang ada di Kota Batam dengan total mencapai Rp139 juta. Uang dari penggadaian itu, digunakan untuk bermain judi bola dan kebutuhan lainnya.

Kapolsek Nongsa, AKP I Made menyebut dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aksinya sebanyak 28 kali di seputaran Kecamatan Batam Kota dan Kecamatan Nongsa.

“Selain itu, tersangka juga mengakui ada 6 aksi perbuatan lainnya gagal karena korban melawan dan beberapa korban lainnya sudah mengetahui bahwa pelaku mengikuti korban,” jelas I Made.

Adapun modus yang dilakukan pelaku, ia beraksi di siang hari saat kondisi jalan sepi dengan sasaran utama adalah emak-emak saat mengendarai sepeda motor.

“Melihat kondisi jalan sepi, pelaku langsung memepet kendaraan korban dan disitu ia mulai melancarkan aksinya,” kata I Made.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita puluhan barang bukti.

Terpisah, Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur mengimbau masyarakat Kota Batam agar selalu berhati-hati saat berkendara.

“Kepada masyarakat khususnya ibu ibu agar tidak memakai perhiasan yang berlebihan sehingga tidak mengundang para pelaku tindak kriminalis,” imbaunya. (bob)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas