Karimun

Beraksi 28 Kali, Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Jambret Gelang Emas – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Unit Reskrim Polsek Nongsa bekuk pelaku spesialis jambret gelang emas inisal MA (29) yang kerap meresahkan warga Batam dengan sasaran korban emak-emak pada Jumat (30/10/2020) lalu.

Tak tanggung-tanggung, pria inisal MA yang diketahui warga kavling bukit pelita indah, Kabil, Nongsa ini sudah melakukan aksinya sebanyak 28 kali dengan total kerugian para korban mencapai Rp139 Jt.

Beruntung, aksi kejahatan pria ini berakhir ditangan Tim Unit Reskrim Polsek Nongsa saat pelaku melakukan aksi terakhirnya tepat didepan komplek MTC Puri selebriti 1 dengan korban emak-emak dan anaknya saat mengendarai sepeda motor miliknya.

Kapolsek Nongsa, AKP I Made menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban (TS) bersama anaknya sedang mengendarai sepeda motor miliknya menuju bundaran SMA 3, Batu Besar, Nongsa sekira pukul 16.00 Wib.

“Saat perjalanan dari arah pasiran Batu Besar menuju ke arah bundaran SMAN 3 di depan MTC, palaku melihat seorang anak laki-laki mengendarai sepeda motor berboncengan seorang ibu menuju ke arah bundaran SMAN 3,” kata I Made saat gelar konferensi pers di Mapolsek Nongsa, Kamis (3/12/2020).

Ditengah perjalanan menuju arah bundaran SMA 3 dengan kondisi jalan sepi, pelaku langsung mendekati korban dan langsung melakukan aksinya menarik tas dari tangan korban.

Beruntung, korban berhasil menarik tas miliknya yang sempat ditarik palaku. Akibatnya pelaku bersama korban jatuh tersungkur.

Melihat kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menghampiri pelaku dan kedua korban untuk dibawa ke Klinik Syahrial di Batu Besar, Nongsa

Atas kejadian tersebut, warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Nongsa. Tak berapa lama kemudian, Polisi mendatangi klinik tempat palaku dan korban di rawat.

Saat di Klinik, Polisi mencurigai bahwa pelaku sudah kerap melakukan aksi jambret. Hal itu dibuktikan dari kesamaan dengan ciri-ciri pelaku pernah melakukan jambret gelang milik korban lainnya.

Tak hanya itu, dari rekaman CCTV sebelumnya, pelaku menggunakan plat sepeda motor yang sama serta sepatu dan helmnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku sempat mengelak dan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dari laporan sebelumnya akhirnya tersangka mengakui atas perbuatannya.

Dari penggeledahan jok sepeda Motor pelaku, Polisi berhasil menemukan barang bukti surat Pegadaian sebanyak 19 surat berbagai jenis barang gadaian yang beratasnamakan pelaku semua.

Tak berhenti disitu saja, dari pengembangan tersebut Unit Reskrim Polsek Nongsa kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu di rumah tersangka dan di tempat tersangka bekerja di kios parfum seputaran jalan Pramuka, Kabil.

Diduga lokasi tersebut, di temukan identitas korban lainnya dan sejumlah barang bukti jenis Handphone dan tas hasil jambret, BPKB kendaraan dan STNK.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tindak pencurian dan pemberatan serta kekerasan yang dilakukan berulang-ulang kali dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (bob)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas