Batam

Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 4,3Kg Sabu dari 6 Tersangka – Kepri Terdepan


BATAM (HK) – Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,375 gram yang diungkap dari enam tersangka. Pemusnahan itu digelar di depan gedung SatresNarkoba Polresta Barelang, Jumat (27/11/2020).

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur mengatakan, barang bukti Narkotika tersebut merupakan hasil dari Operasi Pekat Seligi 2020 yang dilakukan sejak bulan September 2020 lalu.

“Ini merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang yang di lakukan sejak bulan September 2020 lalu,” jelas Yos Guntur.

Dalam Operasi tersebut, ada enam tersangka yang turut diamankan dari berbagai tempat. Keenam tersangka itu berinisial SB dan LE yang diamankan di Pintu Keberangkatan Bandara Hang Nadim, tersangka MR dan MA berhasil diamankan di Parkiran Food Courd 98 ATM Centre, Nagoya, Batam.

“Selain itu, tersangka FK diamankan di Perum Tiban Cipta Land Blok 303 Kec. Sekupang. Sementara tersangka AB diamanakan di tepi jalan depan Pos Polisi Pasar Tanjung Uma,” ungkap Yos.

Dalam operasi Pekat Seligi 2020 ini, Yos Guntur sangat mengapresiasi atas berhasilan tangkapan Narkotika yang bisa menyelamatkan Ribuan jiwa manusia.

“Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.
Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ajaknya.

Turut hadir, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Sitepu, Perwakilan Kajari Batam, Herlambang, Perwakilan DitPolairud Polda Kepri, AKP Suwitnyo, Perwakilan Sattahti Polresta Barelang, Edison Pasaribu, Perwakilan Bea dan Cukai Batam, Heru Kusuma, PPNS Balai POM Batam, Irdiansyah dan Pengacara TSK, Juhrin Pasaribu. (bob)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas