Karimun

OTT Wako Cimahi, KPK Sita Uang Rp420 Juta – Kepri Terdepan


Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang sekitar Rp420 juta.

“Barang bukti Rp420 juta, dari kesepakatan sekitar Rp3,2 miliar,” kata seorang sumber internal seperti dilansir CNNIndonesia, Jumat (27/11/2020).

Sumber itu menyatakan uang ratusan juta tersebut terkait perizinan pengembangan RS Kasih Bunda, Cimahi.

“Kasus perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan pihaknya menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Firli menyebut Ajay diduga melakukan korupsi proyek pembangunan RS di Cimahi.

Namun, Firli juga belum mengungkap siapa saja pihak yang turut diamankan bersama Ketua DPC PDIP Kota Cimahi tersebut. Jenderal bintang tiga itu meminta waktu agar pihaknya bekerja mengusut dugaan korupsi di Kota Cimahi.

Ajay menjabat wali kota Cimahi sejak sejak 22 Oktober 2017. Sebelum masuk dunia politik, Ajay merupakan seorang pengusaha. Ia pernah menjabat Ketua HIPMI Jawa Barat.

Lembaga antikorupsi memilik waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Ajay dalam kasus ini.*

(sumber: cnnindonesia.com)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas