Karimun

36,6 Kg Sabu Asal Malaysia Dimusnahkan BNNP Kepri – Kepri Terdepan


BATAM (HK) – Sebanyak 36.651,42 gram narkotika golongan I jenis sabu asal Malaysia dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Rabu (25/11/2020) di sore.

Barang haram itu dimusnahakan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator di halaman kantor BNNP Kepri Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

“Sabu tersebut adalah dari 2 laporan kasus narkotika dengan jumlah 4 orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Kepri,” ucap Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan saat konferensi pers.

Dikatakan Richard, kasus pertama adalah, pada 9 November 2020 lalu, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan depan Pantai Nongsa akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu dan diduga Sabu tersebut berasal dari Malaysia.

Petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Perairan Pulau Putri, petugas melihat sebuah speedboat yang berjalan dari arah Malaysia melewati kapal petugas.

Ketika kapal petugas berhasil mendekat tekong speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speedboat nya tetap berjalan, karena petugas telah melihat ada barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 34.849 gram.

“Ketika petugas akan mengambil barang bukti ternyata speedboat tersebut mulai karam sehingga petugas hanya bisa menyelamatkan barang bukti Narkotika sedangkan speedboat tersebut tenggelam,” ucap Richard.

Dijelaskan Richard, pada kasus pertama itu dengan 3 orang tersangka, yakni laki-laki berinisial S (49) WNI yang berprofesi sebagai nelayan yang beralamat di Belakang Padang.

Kemudian, laki-laki berinisial A (46) WNI yang berprofesi sebagai kuli bangunan beralamat di Batu Ampar dan berinisial I (34) WNI yang berprofesi sebagai Karyawan PT beralamat di Belakang Padang.

Kasus kedua adalah, pada 17 November 2020 petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pantai daerah Bintan akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu dan diduga Sabu tersebut berasal dari Malaysia.

Petugas berangkat kelokasi dan mendapat informasi bahwa Sabu tersebut turun di pelabuhan nelayan di daerah Bintan Sayang Resort dan akan di bawa oleh seseorang menggunakan sebuah mobil, lalu petugas pun menuju ke Bintan Sayang Resort.

Petugas melihat mobil merek Avanza warna putih yang sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dan langsung melakukan penangkapan terhadap supir mobil tersebut.

“Tersangka berinisial E (43) WNI yang berprofesi sebagai sopir yang beralamat di Tanjungpianang barang bukti narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 3.036 gram,” jelasnya.

Lanjutnya, atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas