Tanjung Pinang

Warga Lingga Datangi PTSP Kepri – Kepri Terdepan


Tanjungpinang (HK) – Sejumlah perwakilan warga Kabupaten Lingga mendatangi kantor Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri, Dompak Tanjungpinang, Selasa (17/11/2020) lalu.

Kedatangan perwakilan masyarakat Lingga tersebut mempertanyakan terkait demo masyarakat nelayan tentang penolakan tambang timah PT Supreme Alam Resource (SAR) di perairan Kabupaten Lingga di Kecamatan Kepulauan Posek, beberapa waktu lalu.

Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lingga (Pemkab) Lingga, Dinas ESDM Kepri, PTSP, DLHK Kepri dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri serta pihak perusahaan PT SAR bersama perwakilan masyarakat tiga desa di Kecamatan Kepulauan Posek di aula pertemuan Dinas PTSP Kepri.

Setelah melakukan diskusi dengan dinas-dinas terkait, para delegasi masyarakat menyampaikan keinginan masyarakat nelayan untuk mempertanyakan izin perusahaan tersebut.

Kabid DKP Dinas DKP Kepri Laode M Faisal, menyampaikan bahwa perizinan PT SAR tersebut sudah sesuai dengan aturan yang benar.

“Kalau dilihat dari pemaparan Dinas ESDM dalam rapat tersebut, semua persyaratan sudah terpenuhi, dimana PT SAR sejak tahun 2008 sudah memiliki perizinannya. Kemudian selesai baru tahun 2020, artinya semua perizinan yang mereka urus yang diwajibkan untuk sebuah usaha tambang itu sudah terpenuhi,” terang Laode M Faisal usai mengikuti rapat.

Kemudian lanjut dia, dari sisi ruang lautnya, itu juga memang sudah sesuai juga dengan rencana DKP.

“Walaupun Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) kita belum selesai, akan tetapi perizinan yang mereka urus jauh hari sebelum RZWP3K ini disusun. Jadi tidak ada masalah, kesesuaian dengan RZWP3K sudah sesuai dengan perencanaan, kemudian dalam sisi perizinan izin mereka lebih dahulu. Maka RZWP3K kita menyesuaikan kondisi periizinan yang mereka miliki,” ungkapnya.

Akan tetapi kata Laode, keberadaan nelayan yang ada dilokasi itu tentunya tidak boleh di tepikan. Nelayan tersebut harus mendapat perhatian dari pihak perusahaan.

“Terkait dengan izin AMDAL yang sudah ada harus dimaksimalkan. Jadi bagaimana dokumen AMDAL itu disusun pola pengelolaan tambangnya, supaya aktivitas tambang tidak terlalu merusak lautnya. Jadi dokumen AMDAL tersebut harus betul di pelajari oleh perusahaan kemudian mereka aplikasikan, sehingga pencemaran di perairan semakin minim, ” jelasnya.

Kemudian kata tambah Laode, mengaplikasikan Amdal tersebut terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat supaya masyarakat juga betul memahami lokasi tersebut. Karena masyarakat mendiami dan tinggal di tempat tersebut.

Terkait wilayah lokasi operasional PT SAR juga lanjutnya sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Lokasi operasional tersebut mulai dari 0 -12 mil adalah kewenangan Gubernur dan mereka mengurus perizinannya dengan Gubernur. Sehingga sudah sesuai aturannya bahwa izin yang mereka miliki itu dikeluarkan oleh Gubernur dan dalam hal ini Gubernur melimpahkan kepada PTSP atas nama Gubernur yang memberikan izin.

“Lokasi PT SAR sudah sesuai dengan di titik 0-12 mil dan sudah sesuai aturan tepatnya diatas 4 mil. Jadi kalau untuk tambang pasir aturannya tidak boleh di bawah 2 mil dan di alur serta tidak boleh dikawasan konservasi. Secara aturan mereka sudah memenuhi,” pungkasnya. (eza/efr)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas