Karimun

Penyelundup 4 Kg Sabu dari Malaysia Dibekuk di Pamak Karimun – Kepri Terdepan


KARIMUN (HK)-Bea Cukai bekerjasama dengan jajaran Polres Karimun menggagalkan upaya penyelundupan 4,242 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia, Selasa, 10 November 2020 lalu. Dua tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni masing-masing berinisial MK (40) dan AH (40).

Kepala Bea Cukai Karimun, Agung Marhaendra Putra saat ekspose kasus tersebut di kantornya, Jumat (20/11/2020) mengatakan, awalnya transaksi penyelundupan sabu-sabu yang disimpan dalam 4 bungkus kemasan teh Cina itu hendak dilakukan di tengah laut. Namun, upaya itu batal dilaksanakan. Sebab, pelaku diduga mencurigai kalau aksi mereka telah terendus oleh petugas patroli Bea Cukai.

Kemudian, tim patroli Bea Cukai Karimun yang dibantu tim Kanwil DJBC Kepri sekitar pukul 23.00 WIB, yang berada di laut menarik diri ke darat, sambil memantau masuknya kapal ke Karimun. Semua pintu masuk ke Karimun sudah diawasi oleh petugas. Tim kemudian, mendengar ada kapal yang masuk melalui pantai Pamak.

Sekitar pukul 24.00 WIB, tim yang berada di darat menemukan tersangka MK yang diduga turun dari kapal dan tengah berjalan di sekitar kawasan Pamak, Kecamatan Tebing. Begitu diperiksa, petugas tidak menemukan barang bukti dari tangan MK. Dari keterangan MK, petugas kemudian mengejar pelaku lainnya berinisial AH.

Awalnya, AH melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas. Setelah memeriksa AH, tim juga tidak menemukan barang bukti sabu- sabu, kecuali alat komunikasi yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pelaku lainnya. Untuk mengungkap kasus ini, petugas Bea Cukai kemudian meminta bantuan polisi.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, Bea Cukai bersama tim Satnarkoba Polres Karimun melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka AH. Sekitar pukul 08.00 WIB, setelah dikumpulkan cukup keterangan, tim melakukan rekonstruksi ulang di 3 titik yakni lokasi temukan MK, AH dan kapal yang dikandaskan,” jelas Agung.

Dikatakan, dari hasil penyirisan di lokasi pertama ditemukannya pelaku MK, didapati 1 kantong plastik berisi 4 bungkus paket berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 4 kilogram. Sabu-sabu tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh Cina.

Agung menyebut, dengan gagalnya upaya penyelundupan 4 kilogram sabu-sabu ini, maka sudah sekitar 35 ribu rang yang akan menjadi korban berhasil diselamatkan.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, kedua pelaku merupakan kurir yang diupah sebesar Rp30 juta. Namun, upah tersebut belum diterima keduanya, sebelum barang haram tersebut selamat sampai ke Karimun.

“Hasil tangkapan narkotika jenis-sabu ini kalau diuangkan bisa mencapai Rp10 miliar. Kedu pelaku diupah sebesar Rp30 juta. Namun, uangnya belum mereka terima,” ujar Adenan.

Adenan menyebut, selama dua bulan terakhir, pihaknya telah menggagalkan sekitar 6 kilogram sabu-sabu. Jika ditotalkan. semua hasil tangkapan tersebut sekitar Rp14 miliar. Pihaknya, berjanji akan terus mengungkap upaya penyelundupan narkotika ke Karimun. (ham)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas