Batam

Ada KSB di Kampung Bagan, BP Batam: Itu Tidak Ada Izin – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Pematangan lahan yang perkirakan seluas 5 hektar lebih di Kampung Bagan, Seibeduk, Batam yang tak jauh dari Pos Dam Duriangkang diduga kuat tidak mengantongi izin dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Informasi yang dihimpun di lapangan, lahan seluas 5 hektare yang tidak jauh persis dari laut itu bakal dijadikan kavling siap bangun (KSB) untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.

Salah seorang pria penjaga alat berat di lokasi, Baktiar mengatakan, lahan tersebut akan dijadikan Kavling dan akan dijual dengan harga yang bervariasi.

“Saya dengar-dengar kayaknya ada yang dijual Rp15 juta per Kavling, tapi nggak tahu pasti berapa, coba tanya saja orang bagian marketing,” kata Baktiar saat ditemui dilokasi lahan, Selasa (17/11/2020).

Pantauan lapangan, tampak dua unit dum truck dan 1 unit alat berat jenis beko tengah berhenti beraktivitas.

“Seharusnya hari ini kami loading, tapi karena hujan aktifitas pun berhenti melihat kondisi tanah becek,” kata Baktiar.

Tak hanya itu, bahkan terlihat di seluruh area lahan sudah terpasang tiang pancang dengan ukuran masing-masing lahan sebidang 6 x 10 m dan 8 x 12 m.

Terkait dengan masalah perizinan kavling tersebut, Baktiar menyebut pemilik lahan telah memiliki pengalokasian lahan (PL) dari BP Batam.

Sementara itu, pihak BP Batam menegaskan bahwa keberadaan lahan tersebut hingga kini belum memilki izin.

“Lahan itu sama sekali tidak ada izin atau dokumen-dokumen lainnya,” ucap salah satu sumber BP Batam saat dihubungi.

Seperti diketahui, sejak 2016 lalu pihak BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin pematangan lahan untuk program KSB.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Dendi Gustinandar mengimbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati terhadap penawaran mendapatkan lahan yang diperjualbelikan dengan mengatasnamakan program KSB.

“Masyarakat harus paham bahwa jika ada pihak yang menawarkan jual beli lahan KSB maka hal tersebut masuk dalam kategori ilegal. Patut diduga itu ilegal, karena kami sejak 2016 tidak lagi mengeluarkan izin untuk pematangan lahan untuk program KSB,” kata Dendi sebelumnya. (bob)

 



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas