Karimun

Uang Rusak Dapat Ditukar di BI Hari Ini. Begini Caranya – Kepri Terdepan


Warga yang memiliki uang rusak, dapat ditukarkan di Bank Indonesia (BI) mulai hari ini, Kamis (12/11/2020). Layanan penukaran uang rupiah ini dapat dilakukan di kantor pusat BI dan kantor perwakilan di seluruh Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, menerangkan, penukaran uang rusak dibuka tiap Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI. Masyarakat yang memiliki uang rusak bisa menukarkannya menjadi uang baru di (BI).

Berikut cara penukaran uang rusak di BI:

Pertama, bawalah uang rupiah rusak yang ingin ditukar ke layanan penukaran uang yang ada di kantor pusat dan kantor perwakilan BI. Kebetulan, bank sentral nasional telah membuka kembali layanan penukaran uang ini setelah sempat tutup akibat pandemi virus corona.

Kedua, datanglah saat waktu operasional penukaran, yaitu setiap Kamis. Penukaran bisa dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 11.30 waktu setempat di loket layanan BI.

“Untuk menukarkan uang rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan,” kata Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resmi, Rabu (11/11).

Ketiga, tukarlah uang rupiah rusak dengan tetap menjaga protokol kesehatan nasional.

“Pembukaan kembali layanan penukaran uang rupiah rusak merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan covid-19,” ujarnya.

Sementara berikut ketentuan uang rupiah rusak yang bisa ditukar:

Pertama, uang rupiah kertas. Jika fisik uang masih berkisar 2/3 dari ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya, maka dapat diberikan penggantian sebesar nilai nominal yang ditukarkan dengan dua persyaratan.

Syaratnya, uang rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap atau uang rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan. Syarat lain, nomor seri pada uang rupiah rusak tersebut lengkap dan sama.

Namun, jika fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka BI tidak akan memberikan penggantian.

Kedua, uang rupiah logam. Jika ukuran fisiknya masih lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya, maka diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Tapi jika fisiknya sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.*

(sumber: cnnindonesia.com)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas