Batam

Setelah Kejar-kejaran, BNNP Kepri Tangkap 3 Kurir dan 33 Kg Sabu di Perairan Pulau Putri Nongsa – Kepri Terdepan


BATAM (HK) – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepri, tepatnya di Perairan Pulau Putri Nongsa, Kota Batam.

Yakni dengan barang bukti narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 33 kilogram berasal dari Malaysi dan 3 orang tersangka selaku kurir pada Senin (9/11/2020) lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan dan didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Arief Bastari saat press release di kantornya, Rabu (11/11/2020).

Dikatakan Richard, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang di perairan Nongsa akan dilakukan transaksi narkotika yang berasal dari Malaysia.

Maka berdasarkan informasi tersebut, petugas menuju ke Perairan Pulau Putri Nongsa dan melihat sebuah speedboat berkecepatan tinggi dari Malaysia melintas di depan kapal petugas.

Kemudian petugas melakukan pengejaran kapal speedboat tersebut guna melakukan pemeriksaan, tiba-tiba tekong kapal melompat ke laut dengan kapal tetap melaju kencang.

“Karena petugas melihat dikapal ada barang bukti, petugas melakukan pengejaran kapal terlebih dahulu untuk amankan barang bukti narkotika yang dibungkus dalam kemasan teh Guanyinwang dan disimpan dalam fiber box ikan berwarna merah,” ucap Richard.

Disampaikan Richard, ketika akan mengambil barang bukti itu, ternyata speedboat tersebut mulai karam sehingga hanya bisa selamatkan barang bukti.

“Barang bukti berhasil kita amankan, untuk kapal tersebut karam saat amankan barang bukti dan tekong belum berhasil ditemukan pada saat itu,” ujar Richard.

Dijelaskan Richard, pada Selasa (10/11/2020) petugas berhasil mengetahui keberadaan tekong kapal di kawasan Batu Besar dan melakukan penangkapan tersangka pertama berinisial S (49) tekong kapal bersama dengan A (46).

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, yang mencarikan kapal speedboat untuk pekerjaan ini adalah tersangka berinisial I yang beralamat di Belakang Padang.

“Tersangka I berhasil diamankan di dalam sebuah rumah di Belakang Padang. Dari interogasi, yang memberikan pekerjaan kepada tersangka S adalah SK (DPO) di Palembang,” bebernya.

Ditambahkannya dari pengakuan tersangka S, sudah melakukan pengiriman barang sebanyak 2 kali dengan upah Rp 30 juta perkilogramnya. Uang yang sudah diterima sebanyak Rp14 juta.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas