Karimun

Modus Pasang Iklan Kerja di Facebook, Polisi Ringkus 3 Wanita Agen TKI Ilegal – Kepri Terdepan


BATAM (HK) – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang pelaku yakni FA, DW, SG atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada, Selasa(20/10/2020) sekitar pukul 17.00. Penangkapan ini terbagi di beberapa lokasi, yakni di wilayah Batam Centre dan Sagulung.

“Selain itu, kita juga berhasil menyelamatkan 12 orang PMI ilegal yang rencananya akan di berangkatkan ke Singapura dan Dubai,” ujar Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Selasa (3/11/2020).

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menawarkan pekerjaan tersebut melalui Media sosial Facebook.

“Jadi mereka ini memasang iklan di Facebook dengan tawaran gaji yang menggiurkan, kisaran gaji yang ditawarkan dari Rp4 juta hingga Rp5 juta,” papar Ruslan.

Dari pengakuan pelaku lanjut Ruslan, mereka menyebut sudah menjalankan aksi tersebut selama 2 tahun dengan total PMI yang diberangkatkan yakni kurang lebih 40 PMI ilegal.

“Untuk biaya pemberangkatan di tanggung oleh perusahaan, dugaan adanya keterlibatan oknum lain masih kita selidiki,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 81 Jo 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI Indonesia dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda 15 miliar. (bob)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas