Batam

Anggota DPRD Kepri Ini Janji Bakal Sampaikan Aspirasi Buruh Kepada Pemerintah Pusat – Kepri Terdepan


BATAM (HK) – Anggota DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin bersama Disnaker Provinsi Kepri menemui dan menerima langsung buruh yang melakukan demo di depan gedung Graha Kepri Batam Centre, Senin (2/11/2020).

Pada kesempatan itu, Wahyu Wahyudin berjanji akan secepatnya melanjutkan surat aspirasi buruh tersebut kepada pemerintah pusat, yakni dalam hal ini kepada Presiden RI dan DPR RI.

“Kami mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya apa yang sudah disampaikan kepada kami dan kami melalui Pimpinan nantinya akan melanjutkannya seceapatnya kepada pemerintah pusat,” ucap Wahyu Wahyudin.

Dikatakan Wahyu Wahyudin, tuntutan buruh tentang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja itu adalah merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat.

Pihaknya sebagai refresentasi perwakilan rakyat di DPRD Kepri hanya bisa memberikan usulan dan masukan kepada pimpinan DPRD Kepri, untuk dapat mendesak pemerintah pusat terkait dengan adanya penolakan dari para buruh di Kota Batam.

“Kami di DPRD Kepri akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, untuk secepatnya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Insya Allah, paling lambat hari Senin mendatang suratnya sudah dikirimkan ke Jakarta,” ucap politisi PKS itu.

Lanjutnya, sementara terkait penolakan dari buruh tentang Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI tentang tidak adanya kenaikan upah minimum untuk tahun 2021 mendatang.

Dia menjelaskan hal tersebut merupakan kewenangan dari dewan pengupahan Provinsi. Dewan Pengupahan merupakan perwakilan dari tiga unsur.

Yakni, perwakilan buruh, perwakilan pengusaha dan perwakilan pemerintah. Sedangkan pihaknya di DPRD Kepri adalah sebagai penengah.

“Itu adalah keputusan bersama, Kami di DPRD Kepri tidak bisa mengintervensinya. Akan tetapi kami sebagai wakil rakyat mendukung penuh agar supaya upah ini bisa dinaikkan dan disesuaikan nantinya, walaupun kenaikan itu sedikit,” pungkasnya. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas