Batam

Puluhan Karyawan SOS yang Dipekerjakan di JNE Batam Kena PHK Sepihak – Kepri Terdepan


BATAM (HK) – Puluhan karyawan PT Sheld On Service (SOS) Batam yang beralamat di Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Karyawan yang di PHK secara sepihak itu adalah karyawan yang dipekerjakan di JNE Cabang Kota Batam bagian Outbound staff atau bagian yang memproses barang untuk dikirim keluar Batam.

Hamdani Yusra, salah seorang karyawan yang di PHK sepihak tersebut mengatakan, pihaknya heran tiba-tiba manajemen perusahaan tempat dia bekerja tersebut melakukan PHK sepihak kepada dia dan bersama teman-temannya.

Padahal kontrak kerjanya bersama 32 orang teman-temannya masih panjang, yakni sampai 15 Juli 2021 mendatang.

“Kami heran, sebelumnya kami sudah mau di PHK pada 15 Mei 2020 lalu, tapi kami tidak menerima, sebab masa kontrak masih sisa 2 bulan lagi, setelah masa kontrak pertama habis, langsung disambung lagi 1 tahun,” ucap Dani, Jumat (23/10/2020) di Batam Center.

Disampaikan Dani, namun pada 15 Oktober 2020 kemaren dia bersama 32 orang teman-temannya itu tiba-tiba ada pemberitahuan bahwa pihaknya tidak boleh lagi bekerja dan kontrak diputus.

Pemberitahuan PHK itu disampaikan oleh manajemen SOS secara lisan saja, adapun alasannya adalah karena pihak JNE tidak mampu lagi membayar gaji 32 orang karyawan tersebut.

“Pertama katanya alasan dari pihak JNE melakukan PHK kepada kami karena tidak sangup bayar gaji, karena pandemi Covid-19, alasannya omset JNE menurun, sementara perusahaan masih jalan normal seperti biasa saja,” ujar Dani.

Lanjutnya, pihaknya meminta kepada manajemen SOS agar PHK tersebut dilakukan secara tertulis. Kemudian beberapa hari setelah itu barulah keluar surat PHK sesuai yang dimintanya.

Tapi dalam surat tersebut, alasan dilakukan PHK itu berbeda lagi, yaitu karena kinerja selama ini tidak sesuai harapan atau target, sehingga harus memutuskan hubungan kerja dan tanpa membayarkan sisa kontraknya.

“Alasan dari meraka hanya dibuat-buat saja, alasan pertama karena pandemi Covid-19 dan barang tidak ada, sekarang alasannya dibilang kerja kami tidak sesuai target,” kesalnya.

Ditambahkannya, atas masalah tersebut dia bersama teman-temannya sudah melakukan perundingan dengan pihak SOS agar sisa kontraknya yang 9 bulan lagi diselesaikan secara aturan yang berlaku.

“Kami minta sisa kontrak kami dibayarkan oleh PT SOS, tapi mereka tidak mau, dengan alasan karena itu kesepakatan dari pusat. Masalah ini sudah kami sampaikan juga kepada Disnaker Batam, dengan harapan bisa dilakukan tripartit dan hak kami dibayarkan,” bebernya. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas