Batam

Jika Perppu Pembatalan UU Ciptaker tidak Dikeluarkan, Buruh Batam Bakal Terus Demo – Kepri Terdepan


BATAM (HK) – Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri, Saiful Badri mengatakan, Buruh di Kota Batam mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembatalan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Jika Perppu pembatalan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja itu tidak keluarkan, maka buruh di Kota Batam akan terus demo turun kejalan untuk melakukan penolakan Omnibus Law yang sudah di sahkan beberapa waktu.

Hal tersebut disampaikan oleh Saiful didampingi oleh Wakil Ketua 1 DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri, Dony Kurniawan dan Sekretaris DPC LEM SPSI Kota Batam, Aksa setelah melakukan demo di depan Kantor Graha Kepri, Batam Center, Kamis (22/10/2020).

Dikatakan Saiful, salah satu sebab Omnibus Law itu ditolaknya adalah karena dia menilai itu adalah untuk meliberalisasi sistem perburuhan di Indonesia. Untuk apa lagi kita berkoar-koar tentang Pancasila, kalau regulasi yang dibuat untuk mengahancurkan kaum buruh.

Yang bulat-bulat dihilangkan pada Omnibus Law itu adalah upah sektoral. Jika itu dijalankan maka kedepannya orang yang bekerja di tukang jahit baju dengan yang bekerja di galangan gajinya sama.

“Artinya orang yang punya skill dan orang yang tidak punya skill gajinya akan sama. Seharusnya Undang-Undang baru itu muncul kualitasnya diatas Undang-Undang yang lama, tapi ini malah turun,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris DPC LEM SPSI Kota Batam, Aksa mengatakan, Omnibus Law itu ditolak oleh semua buruh yang tergabung dalam serikat. Apapun nanti instruksinya pihaknya akan tetap turun kejalan.

“Aliansi buruh di Kota Batam mengundang kami untuk turun kejalan melakukan aksi besar-besaran. Jadi nanti apabila permintaan kami tidak dikabulkan kami akan turun besar-besaran dan tidak akan berhenti melakukan penolakan,” ucap Aksa.

Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri, Dony Kurniawan mengatakan, saat ini hanya Perppu yang bisa untuk melakukan perubahan Omnibus Law, karena di sudah di sahkan.

“Jumlah masa aksi yang turun kejalan depan Kantor Graha Kepri, Batam Center tadi lebih kurang 1000 orang dan kami selalu menghimbau kepada masa aksi untuk mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas