Batam

Gas 3 Kg Langka, Komisi II DPRD Batam Bakal Lakukan Investigasi – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Komisi II DPRD Kota Batam bakal melakukan investigasi atas terjadinya kelangkaan Elpiji 3 Kg atau gas melon di Kota Batam, sebab kelangkaan tersebut sangat meresahkan warga.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Edward Brando kepada haluankepri.com setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas kelangkaan Elpiji 3 Kg yang terjadi ditengah-tengah masyarakat Kota Batam, Jumat (16/10/2020).

“Kewenangan dalam pendistribusian Elpji itu adalah kewenangan Pertamina. Dalam masalah ini harus dilakukan sejumlah langkah-langkah, yakni nanti akan kita dilakukan investigasi,” ucap Edward.

Menurut Edward, tidak mungkin terjadi kelangkaan itu ditengah masyarakat kalau tidak ada hal yang bermasalah atau penyimpangan. Persoalan penyimpangannya itu sampai saat ini belum diketahui.

Sementata pengakuan dari pihak pertamina dan agen pendistribusian Elpiji 3 Kg itu masih normal seperti biasanya dan kuota juga tidak ada dikurangi.

“Mereka hanya menyalahkan adalah pengecer, sementar dalam aturan pengecer itu tidak ada. Pengecer itu tidak akan dapat barang kalau bukan dari pihak Pertamina, agen atau pangkalan,” ujar Edward.

Lanjutnya, dalam hal ini Pertamina tidak boleh buang badan, pengecer itu adalah ilegal bahkan mereka menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) subsidi, sementara Elpji 3 Kg itu adalah subsidi.

Artinya pangkalan itu mencari keuntungan diatas dasar aturan yang ada, dalam hal ini Pertamina harus bertanggungjawab dimana para pengecer itu dapat barang.

“Tidak bisa dalam satu sisi dengan alasan kami punya wewenang, tapi ketika ada permasalahan itu bukan tanggungjawab kami, itu tidak boleh seperti itu,” tegasnya.

Ditambahaknnya, hasil dari investigasi yang bakal dilakukannya itu nantinya akan ditindak lanjuti, yang secara hukum akan direkomendasikan kepada penegak hukum.

Semenyara yang harus direkomendasikan ke migas maka akan direkomendasikan ke migas. Yakni dalam konteks apakah Pertamina yang melakukan pelanggaran, agen atau pangkalan.

“Investigasi itu nanti bakal dilakukan oleh Komisi II dan Disperindag Batam. Kita akan menelusuri bagaimana yang terjadi di SPBE, karena SPBE itu adalah stasiunnya yang menampung antara yang subsudi dan yang tidak subsidi, kemudian ditingkat agen dan pangkalan,” bebernya. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas