Karimun

Puluhan Warga Karimun Terjaring Razia Masker di Meral – Kepri Terdepan


KARIMUN (HK)-Kesadaran masyarakat Karimun dalam mematuhi protokol kesehatan ternyata masih rendah. Meski sudah puluhan warga terjaring razia di Coastal Area karena tak pakai masker dan ditindak dengan membersihkan sampah di pingiran pantai atau membayar denda Rp50 ribu per orang pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu. Namun, nyatanya masih banyak warga yang kedapatan tak pakai masker saat razia di Baran, Kamis (15/10/2020).

Puluhan warga Karimun yang tidak memakai masker saat melintasi Jalan A Yani, Kecamatan Meral akhirnya harus berurusan dengan Tim Penindak Yustisi Protokol Kesehatan di Karimun yang terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri. Mereka yang tak pakai masker, kemudian didata dan diberi sanksi sosial disuruh menyapu jalan.

Sebelum menyapu jalan, mereka harus mengenakan rompi oranye dan diberi masker gratis oleh petugas. Namun, bagi mereka yang tak mau menjalankan sanksi sosial tersebut maka diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 ribu per orang. Dari puluhan warga yang terjaring, ternyata banyak yang memilih menyapu jalan ketimbang membayar denda.

Operasi penindakan yang dilakukan Tim Penindak Yustisi Protokol Kesehatan di Karimun tersebut dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Hingga berakhirnya operasi, jumlah warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sebanyak 62 orang.

“Jumlah warga yang terjaring razia sebanyak 62 orang. Sebanyak 45 orang dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan dan 17 orang memilih bayar denda,” ujar Kepala Satpol PP Karimun, Tejaria di lokasi razia, Jalan A Yani, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral.

Kata Tejaria, razia penindakan itu sebenarnya direncanakan pada Rabu (14/10/2020) malam. Namun, karena lokasi razia yang diperkirakan tidak kondusif dilakukan pada malam hari. Maka razia tersebut akhirnya dilaksanakan pada Kamis sore.

Menurut dia, sebenarnya operasi penerapan protokol kesehatan ini sudah dilakukan sejak sebulan lalu. Namun, operasi itu barus sebatas imbauan dan diberikan sanksi tertulis. Namun, mulai hari ini Tim Penindakan Yustisi Protokol Kesehatan Karimun, mulai menerapkan sanksi denda dan kerja sosial.

“Operasi ini akan kami lakukan secara selang-seling. Misalnya, pagi kami laksanakan patroli rutin, kemudian sore kami gelar operasi penindakan. Tujuan operasi ini dilakukan adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat Karimun untuk mematuhi protokol kesehatan, sebagaimana anjuran pemerintah,” tuturnya.

Penjabat Sementara Bupati Karimun, Heri Andrianto turut menyaksikan operasi penindakan yustisi protokol kesehatan yang dilaksanakan di Kecamatan Meral tersebut. Heri menyaksikan sendiri proses pelaksanaan operasi dan mengetahui masih rendahnya kesadaran masyarakat Karimun dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Operasi yustisi protokol kesehatan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat Karimun untuk selalui mematuhi prtokol kesehatan. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Karimun,” ungkap Heri. (ham)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas