Batam

Bawaslu dan KPU Bintan Sosialisasikan Protokol Kesehatan – Kepri Terdepan


Bintan (HK) – Jelang waktu pencoblosan, secara masif jajaran Bawaslu Bintan bersama dengan KPU rutin turun ke masyarakat bertemu dan menggelar dialog dengan masyarakat.

Terbaru, Bawaslu dan KPU menggelar sosialisasi bertajuk pengawasan partisipatif dengan warga Rt 03 Rw 01 Kampung Cikolek Desa Toapaya, Kamis (15/10).

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Bintan Bambang Sumitro menjelaskan tentang tahapan pilkada ditengah pandemi Covid-19 yang wajib mematuhi protokol kesehatan.

Menurutnya ini wajib dan penting diketahui seluruh lapisan masyarakat, karena penyelanggara pemilu memiliki kewajiban mencegah penyebaran Covid-19 disetiap tahapan pilkada serentak tahun 2020.

“Jadi bapak-bapak dan ibu-ibu harus ingat, saat mencoblos nanti wajib memakai masker dan mencuci tangan. Ini standar protokol kesehatan yang harus kita ketahui bersama,” ungkap Bambang.

Senada dengan Bambang, Anggota Bawaslu Bintan Ondi Dobi Susanto menambahkan, dimasa kampanye peserta pilkada dibatasi dengan aturan dimana setiap kampanye maksimal bisa dihadiri 50 orang.

“Jadi kalau sudah tahu lebih dari 50 orang, sebaiknya bapak ibu pulang saja. Karena nanti akan dibubarkan oleh Panwascam dan kepolisian,” imbuhnya.

Selain itu, Ondi mengingatkan kepada masyarakat agar paham bahaya ketika melepaskan APK paslon yang dipasang baik dijalan maupun tempat lainnya.

Sebab kata dia, ada unsur pidana yang dilanggar bila masyarakat melakukan hal itu. “Jadi gak boleh dicopot, nanti ada pidananya bapak ibu sekalian,” timpalnya.

Bila ada keraguan, Ia menyarankan agar masyarakat melaporkan kepada pengawas baik ditingkat kelurahan/desa maupun kecamatan. (oxy)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas