Bintan

Diduga Palsukan Surat Tanah, Dua Orang di Bintan Ditahan Polisi – Kepri Terdepan


Bintan (HK) – Penyidik Satreskrim Polres Bintan menahan dua orang berinisial SI (60) dan DI (40), karena diduga melakukan pemalsuan surat tanah. Keduanya ditahan di sel tahanan Mako Polres Bintan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin menyampaikan, keduanya diduga melakukan pemalsuan surat dengan membuat surat palsu.

Modusnya kata dia lahan orang dijual dengan memalsukan dukumen surat menyuratnya.

“Jadi lahan yang mereka jual didalamnya sudah ada SHM, kemudian mereka membuat 10 SKPPT yang diduga palsu dengan tanda tangan nama orang lain yang mereka palsukan,” ujar Agus, Rabu (14/10).

Kejadiannya kata Agus sejak 2013 silam, lahan yang dijualnya berlokasi di Rt 015 Rw 05 Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya.

“Kasusnya dilaporkan oleh DW pada Mei 2020 lalu, dan perkembangan kasusnya saat ini sudah ditahan kedua orang tersangka dan berkasnya keduanya sudah tahap 1 ke Kejari Bintan,” ujarnya.

Keduanya menurut Agus, disangkakan telah melanggar ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP dan atau Pasal 264 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP dan atau Pasal 266 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP. (oxy)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas