Batam

Arsip Penanganan Covid-19 Harus Diselamatkan, Untuk Warisan Dokumenter Bernilai Sejarah – Kepri Terdepan


BATAM (HK) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid menyampaikan, upaya Pemerintah Kota (Pemko) dalam menangani Pandemi Covid-19 di Batam harus diarsipkan dengan baik.

Imbauan tersebut memandang arsip selain wujud akuntabilitas kinerja juga merupakan warisan dokumenter yang bernilai guna sejarah yang bermanfaat di masa yang akan datang.

Hal itu disampaikan Jefridin saat memberikan sambutan secara virtual sekaligus membuka secara resmi sosialisasi intruksi walikota Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 dalam mendukung akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemko Batam, Selasa (13/10/2020) kemaren.

“Arsip yang terekam dengan baik akan menjadi bahan perumusan kebijakan strategis di masa depan dan berguna generasi kita nantinya,” ucap Jefridin.

Sesuai Intruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2020, Jefridin kembali menegaskan pentingnya pengelolaan arsip yang baik sehingga dapat dengan mudah ditelusuri dan keutuhan informasinya dapat terjaga.

“Saya imbau seluruh pencipta arsip untuk segera memberikan perhatian secara khusus terhadap arsip yang memiliki keterkaitan dengan penanganan Covid-19,” ujar Jefridin.

Lanjutnya, bagi lembaga kearsipan di Batam, dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batam untuk dapat mempersiapkan diri menerima penyerahan arsip penanganan Covid-19 dari pencipta arsip, serta berkoordinasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Berbagai hal telah dilakukan pemerintah dalam menyeimbangkan penanganan pandemi Covid-19 baik dari segi kesehatan maupun segi ekonomi.

Seluruh upaya pemerintah dalam melakukan penanganan pandemi covid-19 terekam dalam berbagai kebijakan dan kegiatan yang dihasilkan oleh kementerian atau lembaga.

Rekaman kebijakan dan kegiatan tersebut tentunya penting untuk dilestarikan, selain sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah selama masa pandemi Covid-19, juga sebagai media pembelajaran dan sumber pengetahuan bagi generasi yang akan datang.

Oleh karena itu, Kementerian PanRB bersama-sama dengan ANRI berinisatif untuk melakukan pelindungan dan penyelamatan arsip yang dihasilkan dari segala kegiatan dalam penanganan covid-19.

“Di Batam, inisiatif tersebut tertuang dalam instruksi Wali Kota Batam Nomor 3 tahun 2020 dalam mendukung akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemko Batam, yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu,” imbuhnya. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas