Bintan

Langgar Ketentuan KPU, Bawaslu Bintan Tertibkan Spanduk Paslon – Kepri Terdepan


Bintan (HK) – Seratusan lebih spanduk milik pasangan calon (paslon) peserta pilkada serentak ditertibkan oleh jajaran Bawaslu Bintan, Sabtu (10/10) kemarin.

Penertiban dilakukan serentak oleh panwascam se-Bintan dibantu Satpol PP serta TNI-Polri.

Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang, mengatakan, penertiban dilakukan karena banyak alat peraga kampanye (APK) maupun alat peraga sosialisasi (APS) yang sudah menyalahi ketentuan KPU Bintan.

Seperti pemasangan diluar titik zonasi, diikat dipohon, tiang listrik dan rambu-rambu lalu lintas serta tempat yang dilarang seperti fasilitas pemerintah, sarana ibadah, sarana pendidikan.

“Semua yang ditertibkan karena menyalahi ketentuan, seluruhnya diamankan oleh panwascam sebagai barang bukti,” kata Dumo, Minggu (11/10).

Sebelum ditertibkan, sambungnya, pihak Bawaslu dan Panwascam se-Bintan sudah melakukan upaya persuasif dengan mengingatkan kepada setiap tim paslon. Namun hingga hari penertiban, APK dan APS tidak dilepas sendiri oleh tim paslon.

“Makanya kita tertibkan setelah upaya persuasif kita lakukan. Tapi ada sebagian yang diturunkan juga oleh tim paslon sebelum hari penertiban,” paparnya.

Dumo mengimbau kepada seluruh tim paslon dan relawan untuk mematuhi ketentuan pemasangan spanduk, baliho maupun umbul-umbul sesuai ketetapan yang dibuat KPU Bintan.

Agar kedepannya, pemasangan APK bisa lebih tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum. Bawaslu kata dia, akan melakukan pengawasan secara berkala terkait pemasangan APK diseluruh wilayah di Bintan. (oxy)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas