Batam

Tak Ada Izin, Reklamasi di Kavling Kamboja Dihentikan – Kepri Terdepan


Sagulung (HK) – Camat Sagulung, Reza Khadafy mengatakan jika hutan bakau yang ditimbun oleh oknum masyarakat yang berada di Kavling Kamboja RW 15 Kelurahan Sei Pelunggut, Sagulung sudah masuk ranah BP Batam.

Bahkan, lanjutnya, status lahan tersebut belum memiliki izin penimbunan. Jadi saat ini sudah dihentikan langsung oleh BP Batam.

“Sudah sampai ke BP Batam. Bahkan sudah dihentikan langsung oleh BP Batam,” ujar Reza, saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/20) sore.

Ia pun menduga bahwa hutan bakau disengaja ditimbun untuk dibangun kavling siap bangun (KSB). Namun untuk perizinan nya belum ada. Makanya langsung dihentikan agar tak dikerjakan lagi.

“Iya saya dapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada penimbunan hutan bakau di Kavling Kamboja tersebut. Izinnya pun tak ada, makanya langsung dihentikan,” katanya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat yang bermukim di Kavling Kamboja RW 15, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung resah dengan adanya kegiatan reklamasi.

Pasalnya, di sekitaran tempat tinggal mereka ada aktifitas pematangan (reklamasi) lahan tepatnya di pinggiran sungai Sei Pelunggut.

Parahnya lagi, aktivitas pematangan lahan ini telah merusak puluhan hektar hutan bakau. Menurut informasi yang beredar, direncanakan lahan itu akan digunakan sebagai kavling siap bangun (KSB) yang dijual seharga 15 juta per kavling.

“Jelas, reklamasi ini sangat berdampak pada lingkungan, apalagi alur sungai jadi sempit, sehingga sangat rawan untuk banjir,” ujar Vikarman, yang rumahnya dekat ke lokasi reklamasi.

Masih kata dia, dulunya di sekitar alur sungai sangat hijau, sebab pohon bakau sudah tumbuh subur dan ukurannya besar. Sungai juga sangat lebar. Namun sekarang alur sungai sudah sempit karena hutan bakau dibabat.

“Kita juga heran, dapat izin dari mana pihak yang melakukan reklamasi, sehingga bisa babat semua hutan bakau ini,” ucapnya lagi.

Diketahui juga bahwa reklamasi ini adalah sekelompok orang yang klaim telah menguasai lahan hutan bakau tersebut. “Aktifitas ini sudah enam bulan berjalan, makanya warga keberatan karena sangat berdampak terhadap lingkungan sekitar,” tutupnya.

Adanya kegiatan reklamasi yang dianggap tidak tepat ini sudah disampaikan ke perangkat RT/RW setempat. Tapi sampai saat ini belum ada tindakan apapun. Bahkan, aktifitas reklamasi ini akhirnya sampai ke meja Komisi I DPRD kota Batam.

Saat tiba dilokasi reklamasi, rombongan Komisi I yang dikoordinir Harmidi ini geram dengan aktifitas tersebut. Seketika itu juga pihak Komisi I Batam berjanji akan menindaklanjuti ke instansi terkait.

“Tak betul ini. Izinnya dari mana. Ini akan kami tindak lanjuti,” ujar Harmidi kepada masyarakat yang disampaikan warga kepada awak media.

Sementara itu, Lurah Sei Pelunggut, Borhan juga ikut mendengarkan keluhan warganya. Borhan pun akan meninjau proses perizinan reklamasi ini.

“Jika memang menyalahi aturan, akan kita rekomendasikan ke pihak terkait untuk meninjau ulang perizinan reklamasi,” ucapnya. (ded)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas